BANDARLAMPUNG – Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028, M. Alzier Dianis Thabranie mengapresiasi langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ini terkait sikap Mirza yang mengundang para pemilik pabrik tapioka di Lampung soal adanya keputusan Gubernur Lampung terhadap harga pembelian singkong Rp1350/kg. Salahsatu yang diundang adalah Pemilik CV. Bumi Waras (BW) Widarto alias Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka lainnya.
“Saya mengapresiasi inisiatif Gubernur Mirza mengundang pengusaha. Senang juga pengusaha bisa membuka diri. Intinya antara pemerintah dan pengusaha bisa saling mengerti. Dalam hal ini, baik pengusaha maupun petani singkong bisa sama-sama happy dalam penerapan harga acuan pembelian singkong sebagaimana diatur dalam Pergub,” tutur Alzier.
Alzier berharap dengan dibukanya pabrik dan pembelian harga singkong kembali, dapat mensejahterakan para petani singkong di Lampung.
“Namun, saya juga berharap kedepannya Pemprov Lampung dapat memberikan bantuan finansial atau insentif bagi para pengusaha serta jaminan keamanan dalam melaksanakan aktifitas usahanya agar tetap bertahan dan tumbuh, serta menciptakan dan mempertahankan lapangan kerja dan meningkatkan kinerja dan produktivitas. Jadi sekali lagi, biar semua happy,” cetus Alzier lagi.
Seperti diketahui Widarto alias Akaw bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka akhirnya mendukung keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal harga singkong Rp1350/kg sebagai solusi menyelamatkan petani ubi kayu sekaligus industri tepung tapioka. Para pengusaha besar yang memiliki 72 pabrik tepung tapioka tersebut menemui Gubernur Mirza di Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025). Mereka menyadari harga patokan yang diputuskan dengan rafaksi 15 persen menjadi jalan keluar kemelut harga singkong setahun ini.
Para pengusaha yang menyerap produksi singkong 15 ribu lebih petani yang membudidayakan komoditas ini akan kembali secara bertahap membuka pabriknya. Gubernur Mirza berharap petani, industri, dan pemerintah sama-sama berjuang demi kesejahteraan bersama.
Ke depan, Gubernur Mirza berharap para pengusaha yang jumlahnya tak banyak juga senantiasa kompak untuk menyepakati harga yang tak merugikan petani. “Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong,” pungkas Kepala Daerah.
Akaw juga mengajak rekan-rekan bisnisnya ikut sama-sama berjuang demi kesejahteraan bersama petani singkong. Dia menilai sudah saatnya diakhiri kegaduhan berkepanjangan terkait harga singkong. Meski, katanya, faktor pematiknya macam-macam.
Menurut Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, pengusaha membeli Rp1350/kg dengan kriteria, ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya, bebas bonggol.
Lainnya, singkong tidak tercampur materiał selain umbi, usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.
Sebelumnya, Gubernur Mirza mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025.(red)


















