BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 atau naik Rp154.665 sebesar 5,35 persen dari tahun 2025 yang besarnya Rp2.893.069.

Sementara untuk UMK, Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyebut ada beberapa daerah yang sudah menetapkan sendiri.

Agus menyebutkan hanya ada lima daerah yang UMK diatas nilai UMP Lampung. Yakni Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.

Agus mengungkapkan, berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.491.889, naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK sebesar Rp3.227.333, mengalami kenaikan Rp135.307 atau 4,37 persen.

Disusul Lampung Selatan dengan UMK Rp3.219.609, naik Rp142.618 atau 4,64 persen, serta Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen.

Adapun Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, dengan kenaikan Rp147.198 atau 5,07 persen

Selain lima daerah tersebut, tercatat 10 kabupaten lainnya di Provinsi Lampung belum menetapkan UMK 2026.

Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, namun hasil perhitungan UMK 2026 masih berada di bawah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026.

“Karenanya penetapan tetap menggunakan UMP sebagai acuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tidak menetapkan UMK dan secara otomatis memberlakukan UMP 2026.

Penetapan UMK dan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja/buruh di Provinsi Lampung. (*)