Bandar Lampung � Meski Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung telah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), namun ijazah para alumninya tetap legal dan sah 100 Pesen. Isu tentang Ijazah IAIN tidak diakui dan disebut ilegal adalah tidaklah benar dan sangat tidak mendasar. Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Rektor UIN Raden Intan Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag.
Menurut Mukri, dirinya mengibaratkan bahwa perubahan status IAIN ke UIN seperti proses baru pindah rumah. Jika dulu pihaknya hanya menginduk ke Kementerian Agama (Kemenag). Namun sejak menjadi UIN, di samping ke Kemenag, kini UIN juga menginduk ke Kemenristekdikti. Yang Prodi Agama/Fakultas Agama tetap menginduk ke Kemenag. Sementara yang (prodi) umum ke Kemenristekdikti.
Menurutnya, sebagai perguruan tinggi negeri dan terakreditasi, IAIN yang baru bertransformasi ke UIN ini adalah legal dan sah. Terkait dengan ijazah yang belum terdaftar di PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Kemenristekdikti, ia mengatakan semuanya kini dalam proses. Mukri pun menambahkan, bahwa ijazah yang dikeluarkan UIN Raden Intan Lampung selama ini sudah sesuai prosedur yang ada. �Silakan saja jika ada masalah. Bisa tanyakan langsung ke kampus. Nanti akan kami jelaskan dan layani dengan baik,� himbau dia.
Sementara itu, Kepala LPM (Lembaga Penjamin Mutu) UIN Raden Intan Dr. Deden Makbuloh, M.Ag menyampaikan keabsahan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah. �Perguruan tinggi yang sah mengeluarkan ijazah adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi. UIN sudah memiliki akreditasi, jadi ijazah yang dikeluarkan sah,� katanya.
Deden memaparkan, terkait masalah pengakuan belum terdaftarnya ijazah alumni UIN Raden Intan Lampung di bawah tahun 2012. Pasalnya
kebijakan harus mendaftarkan di PDPT Kemenristekdikti ini baru di terapkan pada tahun 2012. (rilis)