BANDAR LAMPUNG – Dengan tujuan meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu bayar pajak kendaraan tahun jalan dan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.

Program ini mulai berjalan sejak tanggal 1 Mei dan berakhir 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dengan nomor kendaraan BE, yang berwarna hitam, putih, merah maupun kuning.

Program ini akan memberikan keringanan mulai dari bebas tunggakan dan denda PKB, bebas BBN dan bebas pajak progresif. Pada 1 Mei 2025, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Salam dan Signal, mulai tanggal 2 Mei pemutihan juga tersedia di seluruh pelayanan Samsat terdekat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Dia juga mengatakan, untuk pembayaran pajak tahunan bisa melalui Samsat Induk atau Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, maupun Samsat Container, atau melalui Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes dan Signal.

Pemilik kendaraan yang perlu membawa beberapa dokumen seperti : KTP asli STNK asli TBPKP asli Surat kuasa (jika berwakil).

“Untuk pembayaran pajak lima tahunan bisa melalui Samsat Induk dan Samsat Digital Drive Thru,” ucapnya.

Adapun untuk syarat pembayaran pajak lima tahunan dengan membawa

KTP STNK TBPKP BPKB Surat kuasa jika berwakil Cek fisik kendaraan. (kmp)