BANDARLAMPUNG -� (Kamis, 25/01) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan Konferensi Pers Laporan akhir tahun 2017, terhitung dari dari awal tahun sampai akhir tahun 2017 terkumpul 214 laporan dari masyarakat Provinsi Lampung. Dalam 2017 permasalahan yang paling banyak di laporkan ke Ombudsman yaitu Administrasi Kependudukan (30,4%), Kepolisian (12,6%) dan Pendidikan (9,8), hal ini menandakan masih perlu diperhatikannya dan perbaikan pelayanan masyarakat yang di sediakan untuk masyarakat dan sejauh ini Ombudsman telah menyelesaikan laporan sebesar 80,3% sisanya masih dalam proses.
Menurut Nur Rakhman, selama ini permasalahan yang masih paling mencolok adalah penundaan berlarut yang terjadi di pelayanan Adminduk masih terkait ketersediaan blangko KTP-el yang belum mencukupi ditambah dengan adanya permainanoknum yang memanfaatkan kurangnya blangko ini.
Dalam arahan yang diberikan kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tersebut bahwa sebenarnya pengiriman blangko setiap bulannya dikirim secara berkala, kenyataan yang sering di alami masyarakat adalah ketidakjelasan kapam mereka mendapatkan blangko.
�Seharusnya masyarakat diberi informasi yang jelas misal nya setiap 1 bulan blanko yang dikirim sebanyak 1000 blanko, dan masyarakat yang sudah mendatakan diri pasti mendapat nomor antrian misalnya 9000 maka pegawai Capil memberikan informasi bahwa yang bersangkutan kembali lagi 9 bulan lagi sehingga mereka tidak di berikan informasi yang tidak jelas yang jelas merugikan mereka baik materi maupun waktu,� paparnya.
Dalam program dan kegiatan pada tahun 2017 Ombudsman telah melakukan pencegahan maladministrasi yaitu berbentuk sosialisasi, kerjasama, monitoring, pengembangan jaringan dan penilaian kepatuhan sesuai pasal 7 huruf G Undang � Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman republik Indonesia.
Pelayanan Provinsi Lampung harus ditanggapi serius oleh kepala-kepala daerah, harus ada standar pelayanan yang pantas yang ditetapkan oleh para pimpinan, sebab merasakan pelayanan umum dengan baik dan layak adalah hak dari masyarakat. (rls)