BANDARLAMPUNG–Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW) dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan se-Lampung Tahun Anggara 2017, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (27/11/2017) malam. Targetnya, acara ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Umum, Hamartoni Ahadis, mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban mensuvervisi laporan keuangan kabupaten/kota berdasarkan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah dan PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Peraturan ini bertujuan menyamakan persepsi bahwa laporan administrasi keuangan dan aset sangat penting untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Selanjutnya Gubernur menyampaikan laporan ke DPRD sebagai pendamping laporan dan kepada kementerian ngarea dan lembaga di pusat sebagai bentuk penanggungjawaban atas pelaksanaan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan,” kata Hamartoni.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku kepala daerah provinsi berkedudukan sebagai wakil pemerintahan di provinsi. Berfungsi menjembatani dan memperpendek rentang kendali tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Provinsi.
“Untuk itu, Pemprov Lampung mengajak semua pihak mendukung peningkatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Khususnya dalam melaksanakan fungsi koordinasi yang bertujuan memperkuat akuntabilitas dan pertanggjawaban keuangan daerah di wilayah provinsitercinta ini,” kata Hamartoni.
Penguatan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mempererat hubungan antartingkatan pemerintahan. Maka, hubungan antara Gubernur dan bupati dan wali kota bersifat bertingkat. Gubernur dapat berperan membina mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebaliknya bupati dan wali kota dapat melaporkan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintaha, termasuk hubungan antar Kabupaten dan kota.
“Kepada seluruh pejabat pengelola keuangan dan dinas dan badan kabupaten/kota yang mendapat alokasi dana tugas pembantuan diharapkan dapat menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas keuangan dan aset. Kemudian, dalam menjalankan keuangan negara selalu berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku. Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Hamartoni.
Acara yang berlangsung sejak 27 November 2017 ini diikuti 30 peserta dari badan, bagian keuangan, dan dinas yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan se-Lampung. Pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung. (rls)