BANDARLAMPUNG – KPU, Bawaslu dan Kajati Lampung bertekad mengedepankan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pilkada serentak tahun 2018 yang saat ini telah memasuki tahap pencalonan perseorangan. Komitmen itu terungkap dalam rangkaian roadshow yg dilakukan Komisi Informasi (KI) Lampung dalam menyongsong acara Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada yang akan digelar minggu kedua bulan Desember 2017. Selain KPU, Bawaslu dan Kajati, deklarasi akan mengikutsertakan Kapolda Lampung sebagai pihak yg berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi. Khususnya terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang menjadi tumpuan penanganan dan penyelesaian pelanggaran pidana pilkada.
Ketua KI Lampung, Dery Hendriyan didampingi Wakil Ketua Dr. As’ad Muzzammil mengapresiasi antusias para pihak dalam mewujudkan acara dimaksud. “Deklarasi ini didesain untuk memastikan seluruh tahapan pilkada tidak hanya tersosialisasi dengan baik, tetapi juga terlaksana dengan penuh transparansi, sehingga akan menumbuhkan respon positif publik untuk berpartisipasi secara aktif.
Tidak itu saja tambahnya “jika pilkada diselenggarakan dengan penuh transparansi, maka akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara� serta meminimalisir potensi pelanggaran pilkada itu sendiri”.
Pada bagian lain, Kajati Lampung, Saprudin, menyambut baik kunjungan KI Lampung dan inisiasi acara deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada. “Semoga, kegiatan ini akan banyak membantu Kejaksaan khususnya dalam menangani pelanggaran pidana pilkada melalui Sentra Gakkumdu, tuturnya.
Sementara itu,� 6 Desember 2017 mendatang, KI Lampung akan menganugerahkan penghargaan kepada Badan Publik se-Provinsi Lampung berupa KI Award untuk 5 kategori. Yaitu OPD Provinsi Lampung, BUMD/BUMN, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan Perguruan Tinggi.
“Penghargaan ini didedikasikan kepada Badan Publik yang telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,�tutup Dery.(rls)