TULANGBAWANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., didampingi Asintel Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kajari Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., beserta jajarannya, menyelenggarakan kegiatan Penetapan Kampung Kerukunan Penawar Rejo oleh Tim Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Tim Pakem) Tahun 2023 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Penjabat Bupati Tulang bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama Muspida menyaksikan penetapan dan Launching Kampung Kerukunan di Kampung Penawar Rejo, Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tersebut.
Kajati dalam sambutanya menyampaikan Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tulang Bawang ditetapkan menjadi percontohan Kampung Kerukunan. Kampung ini melambangkan keramahan terhadap pendatang dan warganya mudah beradaptasi.
“Penawar Rejo menjadi percontohan pertama Kampung Kerukunan. Program ini sudah direncanakan tahun lalu dimana dari 147 kampung di Tulang Bawang, Penawar Rejo, layak menyandang predikat Kampung Kerukunan. Kampung ini dihuni berbagai suku, ragam budaya, dan pemeluk agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan ditetapkan Kampung Kerukunan Penawar Rejo diharapkan Perbedaan suku, agama, dan budaya dapat menumbuhkan kerukunan dan sikap toleransi. Warga Penawar Rejo tetap menjaga kebersamaan, saling menghargai, dan kerjasama mewujudkan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan.
(Iman /Rilis)