BANDARLAMPUNG � Sebanyak 113 orang mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029. Termasuk, diantaranya beberapa anggota KPU Lampung yang saat ini masih menjabat yang kembali mendaftarkan diri.
�Hingga pendaftaran ditutup Jumat, 2 Agustus 2024, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024�2029 telah menerima total 113 orang pendaftar. Terdiri dari Perempuan 19 pendaftar dan laki-laki 94 pendaftar. Ada beberapa incumbent yang mendaftarkan diri kembali. Ini lagi proses verifikasi,� jelas salahsatu anggota timsel Dr. Drs. Achmad Molyoeno, M.H., Senin, 5 Agustus 2024.
Seperti diketahui KPU resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029. Ada lima orang tim seleksi yang akan menyaring. Mereka adalah Siti Khoiriah selaku ketua, Sekretaris Hervin Yoki Pradikta dan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti dan Samsuar.
Batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dan dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat.
Lantas berapa gaji Ketua dan Anggota KPU Lampung ? Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
2. Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
2. Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp 12.823.000,00.
2. Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)