BANDAR LAMPUNG � Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini dilakukan di SMK Negeri 1 Bandar Lampung, Senin (10/10/2022).

Kegiatan berupa penyuluhan hukum ini mengambil tema �Penerapan Sekolah Bebas Perundungan (Bullying) Pelajar Kenal Hukum dan Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar�.

Melalui kegiatan ini, Kejati Lampung mengajak kepada para dewan guru dan pelajar di sekolah setempat untuk melakukan penerapan sekolah bebas perundungan (bullying). Selain juga agar pelajar lebih mengenal hukum dan bahaya narkotika di kalangan pelajar.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, kegiatan JMS yang diselenggarakan oleh Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Lampung bertujuan untuk mencegah terjadinya perundungan dan efeknya pada korban.

Ia mencontohkan kasus perundungan di Lampung Timur yang membuat seorang remaja, warga Kecamatan Pelindung, Lampung Timur nekat bunuh diri dengan membakar tubuhnya. Sang remaja depresi akibat terus dibully miskin oleh teman-temannya.

Contoh lainnya terkait penyalahgunaan di Kabupaten Tanggamus, dimana tiga orang anak kecanduan sabu sejak berusia 10 tahun atau saat duduk di kelas 5 SD.

Awalnya mereka diberi gratis oleh teman bermainnya. Namun setelah kecanduan, mereka harus membeli sendiri. Dan karena tak punya uang, mereka nekat mencuri beras milik orangtuanya untuk membeli sabu-sabu.

Ketiganya berasal dari keluarga kurang mampu. Dan kemudian, para siswa ini akhirnya putus sekolah, dan tidak mendapat perhatian dari orang tuanya lagi. Ketiga anak itu bahkan harus menjalani rehabilitasi dengan difasilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.

Kasus-kasus ini inilah yang menjadi perhatian Khusus terlaksananya Program JMS Kejati Lampung. Melalui program diharapkan dapat menghindari kejadian yang berulang.

�Termasuk tindakan tegas yang diambil dalam rangka meminimalisir kejadian di atas dengan mengedepankan �Kenali Hukum Jauhi Hukuman�,� ujar I Made Agus.

Sementara Kepala SMKN 1 Bandar Lampung� Helmiyati mengharapkan Kejaksaan memberikan pengetahuan tentang hukum dan dalam kegiatan upacara yang diselenggarakan setiap hari Senin di sekolah.

�Pak jaksa menjadi pembina dan memberi arahan. Ini penting sekali untuk memberikan motivasi terkait pengenalan hukum dan menjauhi hukuman,� katanya.

Dalam kesempatan ini Helmiyati mengatakan bahwa perundungan (bullying) merupakan bagian yang mendominasi kenakalan remaja saat ini.

�Dengan adanya hubungan kerjasama ini diharapkan dapat terciptanya keselerasan antara penegak hukum dan dewan guru untuk membimbing dan menjaga siswa/ siswi sehingga diharapkan dapat menghindari kenakalan-kenakalan remaja yang berujung melawan hukum dengan cara� memperkenalkan pengetahuan tentang hukum, sanksi, dan sistem peradilan terhadap anak dibawah umur maupun dikalangan pelajar,� pungkas I Made Agus. (Iman/rls)