BANDAR LAMPUNG � Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memiliki jadwal work from home (WFH) wajib ngantor seperti biasa. Tidak ada toleransi dengan alasan apapun pasca libur hari raya Idulfitri.

Demikian isi surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. imbauan tersebut sesuai Instruksi Gubernur Lampung (Ingub) Nomor 10 Tahun 2022 terdapat 13 daerah yang kini menerapkan PPKM level 2 dan dua daerah PPKM level 1.

“ASN yang tidak ada jadwal WFH bekerja seperti biasa, meski Kemenpan RB memperbolehkan ASN untuk WFH selama satu minggu,” kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Lampung, Qudratul Ikhwan, Minggu (8/5/2022).

Ke-13 daerah tersebut adalah Way Kanan, Pesawaran, Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat dan Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, dan Lampung Timur.

Sementara dua daerah yang menerapkan PPKM level 1 adalah Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro.

“ASN Pemprov Lampung menyesuaikan dengan ketentuan Ingub Nomor 10 tahun 2022 tersebut misal wilayah Bandar Lampung masuk kategori Level 2,” terang dia.

Berdasarkan Ingub tersebut, daerah yang menerapkan PPKM level 2, kegiatan perkantoran sebesar 75 persen dilakukan secara langsung di kantor atau WFO dan 25 persen sisanya melakukan WFH.

“Jadi yang tidak memiliki jadwal WFH wajib masuk kantor seperti biasa. Ingub akan diperbarui sesuai situasi perkembangan Covid-19 dan asesmen pemerintah pusat,” kata dia. (lpc)