BANDARLAMPUNG � �Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi melantik lima pejabat sementara (Pjs) bupati dan satu pelaksana tugas (Plt) bupati di enam daerah yang menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Mereka adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung Mulyadi Irsan yang ditunjuk menjadi Pjs bupati Waykanan; Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastik Provinsi Lampung Chrisna Putra diamanahkan menjadi Pjs Bupati Pesisir Barat.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar menjadi Pjs Bupati Lampung Selatan; Kepala Bappeda Provinsi Lampung Fredy menjadi Pjs bupati Lampung Timur; Inspektur Pemprov Lampung Adi Erlansyah menjadi Pjs bupati Lampung Tengah, dan �Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menjadi Plt Bupati Pesawaran.
Pengangkatan itu merujuk pada surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, 131.18-2916 Tahun 2020, 131.18-2917 Tahun 2020, 131.18-2964 Tahun 2020 tentang penunjukan pejabat sementara bupati Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Arinal mengatakan, seluruh Pjs dan Plt bupati yang ditunjuk tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.
�Jadi Pjs dan Plt tidak boleh menggunakan kekuasaan yang berujung. Saya tidak main-main jangan sampai ada saya tidak toleransi,� ungkap Arinal dalam pelantikan di Balai Keratun Pemprov Lampung, Sabtu (26/9/2020).
Arinal mengatakan, pemerintah akan menindak tegas jika kemudian kepala daerah mengarahkan jajarannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon.
�Akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,� pungkasnya. (dlc)