PESAWARAN – Unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pesawaran menyikapi pertanyaan tentang keabsahan rapat paripurna penyampaian nama pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029 oleh Advokat Peradi Bandar Lampung Hengki Irawan S.P. SH. M.H,.

Wakil Ketua 1 Pimpinan sementara, M. Nasir mengatakan, penyelenggaraan rapat paripurna telah mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 24 juli 2024 tentang cara pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2024-2029.

Dasar pelaksanaan
1. Keputusan gubernur lampung nomor : G/495/B.01/HK/ 2024 tanggal 14 agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kab. Pesawaran 2024-2029.

2. Surat bomor 170/240/1.01/Vlll/2024 tanggal 21 agustus 2024 prihal calon pimpinan DPRD Kab. Pesawaran masa jabatan 2024-2029 yang ditujukan kepada : (1) Ketua DPC partai Gerakan Indonesia Raya Kab. Pesawaran (2) ketua DPD Partai Nasional Demokrat Kab. Pesawaran ; dan (3) Ketua DPC Demokrasi indonesia Perjuangan Kab. Pesawaran.

3. Surat keputusan dewan pimpinan cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kab. Pesawaran nomor :057/A/DPC-Gerindra /lX 2024 tanggal 2 September 2024 prihal pemberitahuan pengesahan dan penetapan calon ketua DPRD Kab. Pesawaran.

4. Surat dewan pimpinan partai Nasdem Kab. Pesawaran nomor : 83 -SE/ DPD- Nasdem/PSWR/XI/2024 tanggal 1 September 2024 prihal penyampaiyan nama wakil ketua DPRD dari partai Nasdem.

5. Hasil rapat pimpinan sementara DPRD Kab. Pesawaran dalam Rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kab. Pesawaran pada tanggal 2 September 2024.

Dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Toto Sumedi, akhirnya angkat bicara terkait adanya keraguan dari advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P.,S.H., M.H., yang mempertanyakan keabsahan rapat paripurna penyampaian nama pimpinan definitip DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029, hari Senin 2 September 2024 lalu.

Menurut Toto Sumedi, penyelenggaraan paripurna mengacu Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 25 Juli 2024. Disana dijelaskan, tugas pimpinan sementara memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Khusus pengajuan pimpinan definitif, tidak harus bersamaan. Terkait pengajuan nama, mengacu Pasal 164 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemda ditegaskan, bahwa parpol yang perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD melalui pimpinan parpol setempat dengan mengajukan nama anggota DPRD yang akan ditetapkan sebagai pimpinan dan diumumkan di paripurna.

“Paripurna kemarin itu pengumuman yang telah ditempuh. Dasarnya pengajuan surat DPC parpol setempat. Ketetapan itu setelah selesai paripurna I dan II, dan disepakatilah oleh pimpinan sementara kolektif kolegial, dilanjutkan dan ditanyakan untuk paripurna ketiga mengumumkan calon pimpinan definitif 2 parpol yang telah masuk suratnya dari DPC. Kalau PDI-P memang belum masuk dari DPC. Dan disetujui,” tutur Toto Sumedi.

Terkait jika ada persoalan harus ada persetujuan DPP atau DPW, hal itu lanjut Toto Sumedi, bukan ranah sekretariat DPRD. Tapi merupakan rumah tangga internal masing-masing parpol.

“Kami hanya ngacu aturan yang ada. Diajukan parpol setempat. Regulasinya di UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan serta SE Mendagri tanggal 25 Juli 2024. Kalau pertanyaan, apakah harus ada surat persetujuan DPP atau DPW, kami tidak bisa menjawab,” tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, mempertanyakan keabsahan rapat paripurna penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran 2024-2029.

Menurut Hengki dari informasi yang diterimanya, sesuai hasil rapat koordinasi pimpinan sementara tanggal 21-22 Agustus 2024, ditetapkan beberapa agenda kegiatan DPRD Pesawaran untuk bulan Agustus dan September Tahun 2024. Diantaranya yakni Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran 2024-2029 dan Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib.

Hal ini terlihat dari adanya dua surat undangan. Pertama Surat Nomor 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029.

Lalu surat kedua Nomor: 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 13.00 WIB s/d Selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029.

“Nah tiba-tiba dihari yang sama, diagendakan juga paripurna ketiga, yakni agenda penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran 2024-2029,” tutur Hengki Irawan, Kamis, 5 September 2024.

Pada kesempatan itu, lanjut Hengki Irawan yang juga merupakan Ketua LSM Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung, diumumkanlah bahwa berdasarkan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, dimana isinya menugaskan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029.

Lalu berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024, dimana isinya menunjuk M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029.

“Yang menjadi pertanyaan adalah penunjukan pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029 tersebut, apakah sudah sepengetahuan dari DPP masing-masing. Jangan sampai ada pelampauan kewenangan. Wajib hukumnya adanya klarifikasi terlebih dahulu dari pihak sekretariat dewan, misalnya,” tegasnya.

Sebab jika, merujuk pada surat masuk dari DPC Partai Gerindra Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tanggal 2 September 2024, tidak ditegaskan bahwa penunjukan Achmad Rico Julian sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran 2024-2029 sudah terlampir adanya persetujuan Surat DPP atau DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.

Berbeda dengan surat dari DPD Partai Nasdem Pesawaran No 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tanggal 1 September 2024. Dimana dijelaskan penunjukan M. Nasir, sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Pesawaran 2024-2029 berdasar Surat Tugas DPW Partai Nasdem Lampung No 05-ST/DPW-Nasdem/LPG/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 sebagaimana terlampir.

“Atas dasar inilah, kami mempertanyakan tentang keabsahan jalan rapat paripurna Penyampaian Nama Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029. Ini penting. Mengingat ada juga dari Fraksi PDI-P yang belum menyampaikan nama sebagai Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029 karena belum ada surat penetapan dari DPP atau DPD PDI-P Provinsi Lampung,” pungkas Hengki.(red)