BANDAR LAMPUNG – Panwaslu Kecamatan Sukarame menghadiri Rapat Koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, Jumat (13/11/2020)

Anggota Panwaslu Kecamatan Sukarame, Devis Sugianto yang juga merupakan Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Sukarame telah melakukan penindakan pelanggaran pada 3 temuan. Semuanya sudah ditindak sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

Tiga temuan tersebut adalah dugaan pelanggaran administrasi yaitu tentang Alat Peraga Kampanye yang melanggar baik yang tidak sesuai zona atau titik pemasangan maupun yang terpasang di pohon serta di tiang listrik.

Tiga temuan tersebut diregistrasi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan masing-masing nomor registrasi yaitu 002/TM/PW/Kec-Sukarame/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 02 Muhammad Yusuf Kohar, SE., MM �Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo, 003/TM/PW/Kec-Sukarame/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 H. Rycko Menoza, S.E,. S.H,. MBA �Ir. H. Johan Sulaiman, MM, serta 004/TM/PW/Kec-Sukarame/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hj. Eva Dwiana, S.E, M.Si Drs. Deddy Amarullah.

Ketiga Pasangan Calon tersebut diduga melanggar pasal 30 ayat 11 PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan data yang didapatkan dari hasil pengawasan, ada 23 APK yang melanggar untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01. APK yang melanggar tesebut tersebar dibeberapa kelurahan dengan rincian kelurahan Korpri Jaya ada 10 buah APK, kelurahan Korpri Raya ada 10 buah APK dan kelurahan Sukarame ada 3 buah APK.

Begitu juga untuk Pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu ada 23 buah APK yang juga tersebar dibeberapa kelurahan yaitu Kelurahan Korpri Jaya ada 5 buah APK, Kelurahan Korpri Raya ada 7 buah APK, Kelurahan Waydadi Baru ada 8 buah APK dan Kelurahan Sukarame ada 3 buah APK.

Sedangkan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03 ada 10 APK yang tersebar di Kelurahan Korpri Jaya ada 6 APK serta Kelurahan Korpri Raya ada 4 APK.

“Dari hasil penangangan pelanggaran yang sudah dilakukan, Panwaslu Kecamatan Sukarame telah mengirimkan tindak lanjut terkait Pelanggaran Administrasi APK yang melanggar untuk ketiga Pasangan Calon tersebut yaitu penerusan ke Camat Kecamatan Sukarame untuk ditindaklajuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengintruksikan kepada Kasi Trantip Kecamatan Sukarame untuk mengarahkan Satpol PP untuk penertiban dan penurunan APK bersama Panwaslu Kecamatan Sukarame,” jelas Devis.

Panwaslu Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung akan merilis data pelanggaran pemilihan pada tahapan kampanye Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, Sabtu (14/11/20).

Dalam rilis tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Sukarame, Devis Sugianto mengatakan, rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Total ada 4 dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Sukarame pada tahun 2020 ini terdiri dari 1 temuan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan 3 temuan terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September 2020. (red)