METRO – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kota Metro, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota setempat tidak tutup mata terkait dugaan pelanggaran penempatan dan penataan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan Kota, Ketua Mapillu PWI Kota Metro, Bambang Hermanto, meminta Bawaslu dan KPU bisa aktif memberikan himbauan kepada peserta Pemilu dalam menempatkan APK dilokasi yang diperbolehkan.
“Bawaslu dan KPU Kota Metro harus gerak. Kami siap turut serta dalam memantau penyelenggaraan pemilu yang tertib dan aman,” kata Bambang, Senin (4/3/2019).
Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda. Ia mengajak peserta dan penyelenggara pemilu untuk tertib dan taat aturan.
“Taati Ketertiban Umum. Jangan sampai pemasangan APK mengganggu Ketertiban Umum dan merusak pemandangan kota kita yang indah ini,” ujarnya.
Anna berharap peserta dan penyelenggara pemilu dapat memantau penempatan APK dengan penataan yang rapih dan tertib.
“Jika ada APK yang rubuh ditempat yang ditentukan KPU, KPU harus segera diperbaiki. Begitu pula dengan peserta pemilu. Jika APK nya rubuh atau rusak, segera diperbaiki. Itu supaya penempatan APK tetap terlihat tertata rapih,” tandasnya. (Arby)