BANDAR LAMPUNG – Nanang Ermanto akhirnya resmi menjadi Plt.Bupati Lampung Selatan pasca penahanan Zainuddin Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tugas Plt diberikan langsung Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo di Ruang Abung Balai Keratun Provinsi Lampung, Jumat (3/8/2018) sore.

Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan Nomor 131.18/5295/SJ, tertanggal 30 Juli 2018, dan ditunjukkan kepada wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Adapun penunjukan Nanang sebagai Plt Bupati Lampung Selatan merujuk pada UU Pemda Nomor 65 ayat 3, yang menyatakan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo berpesan kepada Plt Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar terus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

�Saya ucapkan selamat bertugas kepada Plt Bupati Lampung Selatan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan pembangunan dapat berjalan terus, tidak ada hambatan-hambatan dalam pemerintahan,� pesan Gubernur Lampung. (rls)