PESAWARAN – Kuasa Hukum Pelapor dari dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum Camat Negeri Katon melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.
“Benar, Kamis, 7/11/24), kami sudah menyerahkan Gugatan Praperadilan kepada PN Gedongtataan, terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, atas terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama,” ucap Ketua Tim Yopi Hendro, SH, Kamis (7/11/24)
” Dan gugatan kami itu, oleh Pengadilan Negeri, sudah teregister dengan No 01 /PID. Pra/2024,” sambungnya.
Menurut Yopi, baginya dalam setiap menangani masalah hukum, sepanjang masih ada celah perlawanan dan dibenarkan Undang- undang, pihaknya pasti akan menempuh celah tersebut.
Apalagi kata Yopi, keputusan penyidik mengeluarkan SP3 dalam perkara itu, dinilainya telah mengusik dan melukai rasa keadilan dalam masyarakat, khususnya Pesawaran.
“Bagaimana mungkin dalam perkara tertangkap tangan, dengan bukti dan saksi jelas, bahkan sampai viral di media nasional, kok dikatakan tidak cukup bukti. Ini kan logikanya di pertanyakan,” katanya
Nah, kali ini ucap Yopi, untuk memenangkan gugatan Praperadilan, dalam Persidangan di pengadilan nanti, pihaknya telah menyiapkan 3 Ahli yang sudah comform, mantan hakim Mahkamah Agung, dua Profesor yang skala nasional sangat berkompeten dan akan dihadirkan dalam persidangan.
“Ya, sejumlah nama besar Pakar Ahli Hukum Nasional, akan kita hadirkan dalam Persidangan gugatan kita nanti. Kalo untuk nama para Pakar itu, belum waktunya kita bocorkan, nanti aja,” ujarnya
Dan guna memberikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan untuk menjamin transparansi, pihaknya akan membuat surat ke Bawas Mahkamah Agung, komisi Yudisial dan KPK untuk turun ikut memantau jalannya persidangan nanti.
“Langkah yang kami tempuh ini, merupakan upaya pamungkas kami untuk memberikan harapan atas rasa keadilan bagi masyarakat Pesawaran, yang terkesan punah.,” tandasnya (tim)