METRO – Bawaslu Kota Metro meminta pemilik transportasi umum untuk melepas branding atau stiker peserta Pemilu Serentak 2019. Jika tak mengindahkan himbauan tersebut, pada Senin (24/12/2018) mendatang Bawaslu bersama Satpol PP, Dishub, dan Polres Metro akan melakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Metro Mujib menerangkan, berdasarkan PKPU No. 23 tentang kampanye pada pasal larangan pemasangan APK, alat transportasi umum dilarang menjadi media pemasangan APK. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasar milik pemerintah, terminal, dan fasilitas umum (Fasum).

“Semua bangunan milik pemerintah tidak boleh di pasang APK. Kalau untuk angkutan umum konteksnya berbeda, meskipun kendaraanya milik pribadi, tetapi digunakan untuk umum. Artinya masuk kategori fasilitas publik. Begitu juga untuk Bus. Juga PO Bus yang ada di dalam terminal,” jelasnya usai rapat koordinasi terkait larangan memasang stiker dan branding peserta pemilu di transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah di Kantor Bawaslu Metro, Selasa (18/12/2018).

Di luar aset pemerintah, lanjut dia, pemasangan APK diserahkan kepada pemilik bangunan atau kendaraan. Sedangkan untuk Ambulan Partai dilarang memasang APK secara menyeluruh, yaitu gambar dan nomor urut.

“Untuk ambulan harus memilih, apakah yang akan dipasang gambarnya saja atau nomor urut saja. Tidak boleh dua-duanya. Minggu depan Bawaslu bersama Satpol PP, Dishub, dan Polres akan menyisir dua titik untuk menertibkan stiker dan brending pada transportasi publik dan fasum,” tutupnya. (Arby)