PANARAGAN – Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) M.Firsada akan segera berakhir pada tanggal 22 Mei yang akan datang, Oleh sebab itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menyurati Ketua DPRD Tubaba untuk mengusulkan tiga nama calon pj.bupati.
Surat bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota yang berakhir pada bulan Mei 2024 yang ditandatangani atas nama Mendagri, Sekjen Kemendagri H. Sinajar Diantoro, M.Si di Jakarta pada 25 Maret lalu.
“Soal siapa 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Tubaba yang menjadi usulan dewan, ini baru akan kita bahas di tingkat fraksi. Karena suratnya juga baru diterima sekretariat DPRD Tubaba,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Ponco Nugroho , ST, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, tiga nama yang akan diusulkan DPRD Tubaba merupakan pejabat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II. Ini sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pasal ini menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama provinsi. Dan masa jabatannya adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda,” jelasnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD, lanjut dia, Mendagri meminta dapat mengusulkan tiga (3) nama calon Penjabat Bupati untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati.
“Siapa tiga nama itu, kami belum dapat memastikan karena ini masih dalam proses pembahasan,” tukasnya.
Diketahui, dalam surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRD. Menteri memberikan tenggat waktu pengusulan tiga nama Calon Pj Bupati Tubaba hingga 1 April mendatang.*(ZA)