BANDAR LAMPUNG � Seorang guru SMK di Bandar Lampung tengah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN setelah yang bersangkutan �kejepret� mengantarkan seorang bakal calon legislatif (Caleg) ke salah satu partai.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 5 Bandar Lampung Irfaim Aziz dalam keterangannya di kantor Bawaslu Bandar Lampung membantah jika oknum guru tersebut mengajar di sekolahnya.
“Kami juga selalu informasikan kepada pegawai bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, baik politik praktis maupun politik identitas,” katanya
Selain Kepsek SMK 5, Bawaslu juga memeriksa perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, oknum guru diduga melanggar netralitas ASN karena ikut mengantarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Ketut Suhendra mendaftar ke Kantor PDIP Lampung.
“Hari ini kami panggil Kepala SMK 5 dan Disdik provinsi dalam rangka menelusuri netralitas ASN yang sejak awal sudah kami proses hingga ke Pesisir barat,” ujarnya, Senin (10/10).
Candrawansah melanjutkan, informasi yang digali terhadap pihak yang dipanggil hari ini terkait status oknum guru tersebut. Pihaknya juga akan memanggil pihak lainnya Selasa (11/10) besok.
“Besok juga kami akan memeriksa saksi lainnya, ada kepala sekolah lain yang akan kami panggil karena Kepala SMK 5 memberi keterangan oknum tersebut bukan guru mereka dan disdik belum pegang datanya,” sambungnya.
Jika memungkinkan, kata Candrawansah, pihaknya akan memanggil oknum guru tersebut untuk diklarifikasi secepatnya. (dmc)