LAMPUNG – Diduga berdasarkan ‘nyanyian’ Rektor Unila (non aktif) Prof Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga universitas
Dari tiga universitas itu tak satu pun berada di Lampung. Ketiga universitas itu adalah Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri), dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan di tiga universitas terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menjerat Rektor Karomani.
“Sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Ali Fikri, Senin (10/10/2022).
Penggeledahan dilakukan di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.
Dari sejumlah tempat, penyidik menemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Prof Karomani, Resmen Kadafi mengakui kliennya mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC) ke KPK.
Jika dikabulkan, Prof. Karomani akan membongkar carit marut di dunia pendidikan, khususnya di lingkup universitas.
Resmen menambahkan, ada 33 nama yang sudah ‘disetor’ kliennya ke KPK. Mereka berasal dari kalangan politisi, pejabat hingga pengusaha.
“Yang pasti mereka dari kalangan menengah ke atas,” kata Resmen berharap penyidik juga ikut memeriksa mereka yang sudah disebut. (rmc)