TULANGBAWANG – Jelang Pemilu tahun 2019, Polres Tulangbawang menggelar diskusi dengan tema �Penyelenggaraan Pemilu Aman, Damai dan Sejuk�, Kamis (28/2), di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH dan dihadiri oleh Ketua KPUD Tulangbawang Barat Ismanto Ahmad, Ketua MUI Muhidin Pardi, Perwakilan FKUB Seger Erianto, Komisoner Bawaslu Sukirman Hadi, Perwakilan dari Lanud Pangeran M Bunyamin, Kabid Politik Kesbangpol Nurul Hikmah, Perwakilian Parpol (partai politik) yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat dan peserta undangan sebanyak 55 orang.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulangbawang Barat masih kondusif.

�Sekarang ini di Medsos (media sosial) banyak sekali pemberitaan yang dapat menggiring opini masyarakat dan dapat membelah atau membuat batas antar kelompok di dalam masyarakat. Pada hal sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat diancam dengan hukuman penjara,� katanya.

Larangan tersebut, kata Kapolres, �terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) bahwa perbuatan menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

�Terdapat juga pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 yang elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis,� ujar AKBP Syaiful.

Khusus di Kabupaten Tulangbawang Barat, dari data yang ada, sebanyak 337 caleg (calon legislatif) yang mengikuti Pemilu tahun 2019. Saat ini baru 79 STTP (surat tanda terima pemberitahuan) yang diterbitkan oleh Polres dan masih ada beberapa hari lagi masa kampanye sebelum hari H pencoblosan.

�Untuk itu saya menghimbau kepada para caleg, agar dalam melaksanakan kampanye tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi (baca; nyumput), dengan harapan kampanye tersebut dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan sejuk. Bagi caleg yang melakukan kampanye tanpa membuat STTP, maka kampanye tersebut dikatakan kampanye diluar jadwal dan dapat dikenakan sanksi serta bisa dibubarkan oleh pihak Bawaslu,� tutup Kapolres.(*)