LAMPUNG SELATAN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setempat mulai membuka penjaringan.
Sejumlah persyaratan telah disiapkan untuk para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang hendak mendaftar. Salah satunya yakni untuk memenuhi biaya pendaftaran.
Parpol berlambang banteng moncong putih ini menetapkan Rp10 juta bagi Balon Bupati dan Rp5 juta bagi Balon Wabup Lamsel. Biaya itu harus dipenuhi oleh Balon Bupati dan Wabup saat mengambil formulir pendaftaran.
Hal ini di beberkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pertahanan DPC PDIP Lamsel, Syahirul Alim di Sekretariat di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lamsel siang tadi (9/9).
Didampingi dua kader PDIP lainnya, Syahirul Alim menegaskan, biaya pendaftaran tersebut bukan merupakan mahar. “Itu hanya untuk menunjukkan keseriusan mendaftar. Biaya itu mesti dipenuhi ketika mendaftar. Kalau saat mengembalikan berkas, ya kurang pas,” jelasnya.
Harapan partai untuk Balon Bupati dan Wabup Lamsel yang mendaftar, Syahirul Alim mengungkapkan, Balon harus dapat melaksanakan visi dan misi yang telah ditetapkan DPP PDIP.
“Pertama, dia (Balon Bup dan Wabup, red) harus tahu Lampung Selatan ini seperti apa. Kemudian, dia juga dikenal masyarakat atau belum (Popularitas, red). Maka itu, kita kasih kesempatan untuk memperkenalkan diri,” terangnya.
Untuk tenggat waktu yang diberikan, DPC PDIP Lamsel menetapkan, dari tanggal 9-17 September 2019. (Doy)