TANGGAMUS – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus siap membayarkan tunjangan sertifikasi guru eks kategori 2 (K2) yang tertunda pembayarannya sejak 2018.

Menurut Pj Kepala BPKD Tanggamus, Suadi, pihaknya bersedia membayar tunjangan sertifikasi tersebut kapan saja. Pihaknya hanya tinggal tunggu perintah untuk membayarkan dari Dinas Pendidikan Tanggamus.

“Sekarang ini Disdik sedang mengurus administrasi dengan pusat terkait validasi instruksi perintah pembayaran itu. Nanti disdik memberikan perintah bayar lalu kami bayarkan,” ujar Suadi.

Suaidi menerangkan, untuk masalah ini hanya menuruti permintaan dari Disdik Tanggamus saja. Sebab instansi itu yang punya kewenangan, sedangkan BPKD hanya tempat untuk menitipkan uangnya saja.

“Kami siap kapan saja untuk membayar tunjangannya kalau memerintahkan untuk membayar. Kalau kami tidak ada masalah,” terangnya.

Suaidi mengatakan lagi, dana tunjangan sertifikasi untuk guru eks K2 sebesar Rp 7 miliar lebih. Dana tersebut masih tersimpan di kas daerah. Itu untuk membayarkan pencairan tahap II dan III tahun 2018. Bila nanti terbayarkan maka polanya carry over atau dibayar belakangan.

Terkait hal ini Kementerian Pendidikan memang sudah mengirim surat agar Pemkab dan Dinas Pendidikan Tanggamus bayarkan tunjangan sertifikat guru yang belum terbayarkan kepada 198 orang.

Hal itu tertuang dalam surat revisi nomor 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Surat ditandatangani Sekretaris Dirjend GTK M. O. Wismu Aji ditujukan Kepada Dinas Pendidikan dengan tembusan Bupati Tanggamus.

Isi menyampaikan bahwa sehubungan sudah terbitnya SKTP tahun 2018 bagi 198 guru tersebut maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II dan III dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over nomor 0373.1206/C5/CO/T/2019.

“Terkait dengan perbaikan data status jabatan fungsional guru tersebut agar diselesaikan dan dikoordinasikan dengan BKD setempat,” katanya.

Munculnya masalah ini dilatari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) April 2018 lalu.

Salah satu pointnya tunjangan profesi dibayar jika guru mengantongi SK tenaga fungsional guru, sementara mereka saat itu hanya mengantongi SK fungsional umum. Untuk itu tunjangan sertifikasinya tidak dibayarkan dulu. Lalu Oktober 2018 SK sebagai fungsional guru mereka keluar namun tunjangan tidak juga diberikan. (red)