BANDAR LAMPUNG – Sejumlah relawan Jokowi menolak Musra XI Lampung. Musra dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku.

Menurut komite Pengarah Musra XI Lampung, M Rasyid Aziz, seharusnya panitia Musra Lampung mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Panitia Nasional Musra yakni dengan cara E Voting.

�Namun pelaksanaanya, panitia daerah malah melawan. Tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh komite Panitia Nasional. Mereka tetap melakukan penghitungan suara manual yang hasilnya tidak diakui oleh Komite Nasional Musra, � ujar Rasyid Aziz.

“Ketua Panitia Musra Nasional Panel Barus secara tegas menyatakan hasil penghitungan secara manual tidak diakui, karena tidak lazim seperti yang dilakukan pada Musra sebelumnya di beberapa daerah,” tandas Rasyid Aziz selaku Ketua Relawan Sahabat Buruh Jokowi Lampung kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

�Kami mendukung Sikap Panitia Pusat Menyatakan Musra X1 Cacat Hukum, � tegas Rasyid Aziz.

Rasyid menduga kegiatan Musra XI Lampung sudah dimanfaatkan oknum dan pihak lain untuk ber-manuver.

“Patut diduga telah dijadikan alat yang bukan saja untuk memperoleh keuntungan secara politik tapi juga rentan dengan peluang mendapatkan keuntungan pribadi materiil bagi oknum di lingkungan yang katanya Pendukung setia dan berada di Barisan Jokowi, � katanya

Sementara Ketua Projo Lampung Julian Kotto menambahkan, voting yang diterapkan oleh Panitia Musra Nasional terhadap hasil perolehan hasil suara Musra jangan diwatukan dengan hasil pooling suara di luar Musra.

Beberapa Relawan Jokowi menolak hasil penghitungan suara yang dilaksanakan secara manual oleh Koordinator Daerah Feisal Sanjaya dan mendukung yang telah di instruksikan oleh Ketua Panitia Nasional Panel Barus, dengan menolak hasil penghitungan secara manual.

Ketua Paguyuban Puja Kesuma Lampung Nuryono menjelaskan, dalam Konteks ke-Indonesia-an Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menyatakan sikap dengan tegas dan jelas penghitungan suara e- Manual adalah cacat secara hukum dan harus dipertanggungjawabkan.

“Dan kami sepakat dengan sikap panitia pusat Panel Barus yang menyatakan Musra XI Lampung adalah cacat hukum ,� tegas Nuryono. (rls)