METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro meminta seluruh peserta pemilu di Bumi Sai Wawai tidak bandel dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tak sesuai aturan.

Hal itu dikatakan Kordiv PHL Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro saat dikonfirmasi awak media menyusul ditemukannya ratusan APK yang diduga melanggar lantaran terpaku di pohon penghijauan, Kamis (28/2/2019).

Bawaslu mengaku telah berulangkali mengirimkan surat ke Parpol dan peserta pemilu di Kota Metro untuk tidak melakukan pelanggaran pemasangan APK. Namun sayang, surat yang telah berulangkali di kirimkan tersebut terkesan tak digubris lantaran masih ditemukan APK yang di paku di pohon.

“Bahkan kami ini sudah bersurat berkali-kali. Tunggu saja nanti ketika kemudian saat hari tenang nanti mereka tidak membersihkan, apakah mau mengandalkan Bawaslu dan Sat Pol PP. Padahal itu pelanggaran jika kemudian itu tidak dilepas. Untuk pelanggaran administrasi tentunya juga nanti kalau di hari tenang mereka masih memasang, itu juga bisa masuk ke ranah pidana,” ucap Hendro.

Dirinya juga mengatakan, Pihaknya telah melakukan pendataan dugaan pelanggaran pemasangan APK terlebih dahulu sebelum menindaklanjutinya ke Sat Pol PP.

“Sebelum kita koordinasi dengan Sat Pol PP tentunya kita juga melakukan penelusuran melalui jajaran kita di kecamatan kemudian pendataan titik-titik mana yang melanggar. Sebetulnya sebelum ini kita juga sudah melakukan pendataan di titik-titik yang melanggar,” kata Hendro.

Hendro menyebut, penurunan dan pembersihan APK merupakan tanggungjawab partai. Selain itu amanah undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa partai harus menaati undang-undang pemilu.

“Seharusnya kewajiban partai itu adalah menaati undang-undang, bagaimana kemudian APK itu tidak terpasang di pohon. Tapi ada beberapa peserta pemilu yang masih memasang, ini kan yang jadi merepotkan teman-teman di Sat Pol PP,” tandasnya. (Arby)