LAMPUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, melakukan koordinasi dan sekaligus menyampaikan surat pencegahan, dalam kapasitas sebagai Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Lampung Kepada Ibu Bupati, Yus Bariah Dawam Rahardjo.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah menyampaikan bahwa hari ini, Bawaslu berkunjung kediaman Ibu Yus Bariah, sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Timur untuk menyatukan persepsi dan komitmen dalam menjunjung tinggi aturan dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Kami dari Bawaslu Lamtim, berkunjung kediaman ibu Yus Bariah dalam bentuk kewajiban dan kewenangan sebagai pengawas pemilu. Oleh karena itu, kami mengajak dan menghimbau agar Ibu Yus Bariah agar bersama-sama mempedomani aturan-aturan kampanye sesuai PKPU,” ujar Laili didampingi Kordinator Pencegahan Cristine Bunga Elora dan Staf Bawaslu, Rabu (20/12)
Bawaslu menghimbau agar yang bersangkutan juga tidak melaksanakan program pemerintah daerah dan anggaran untuk dibawa mengarah pada kegiatan Kampanye.
” Kami mengingatkan, kepada Ibu Bupati pada saat melakukan kampanye sebagai caleg, agar tidak memasukkan program Pemda, fasilitas bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk di ikut sertakan dalam kampanye,” pungkas Laily. (Rusman Ali)