Beberapa polis Ditkrimum Lampung datang kerumah saya, jumlahnya banyak lebih dari 5 orang seperti melaksanakan giat penangkapan yang butuh banyak personil. �Kami butuh keterangan ahli pak� Kata polis itu tergopoh-gopoh �Perkaranya harus P21 sebelum bulan Januari� katanya lagi. �Kenapa harus terburu-buru?� tanya saya heran. �Karena bulan Januari sudah pendaftaran calon bupati. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka penetapan tersangka harus ditunda setelah pemilihan bupati� jelasnya menceritakan tentang perkara Ny. Dev Handoyo yang dilaporkan karena menjadi ASN/PNS sekaligus pengurus partai.

�Perkara ini banyak intervensi pak, bukan hanya perwira tinggi, bahkan sudah yang berbintang� kata polis itu agak takut �Kami di bawah apalah, inginnya yang prosedur saja, karena ini perkara beraroma politik, banyak yang menghendaki ibu mantan isteri bupati ini jadi tersangka, karena berdasarkan survey elektabilitanya tinggi� ujarnya sambil menceritakan kronologis perkara Ny. Dev Handoyo.

Perkaranya dulu, sekitar tahun 2015 ybs selaku ASN/PNS di Bappeda Tanggamus menerima SK sebagai wakil sekretaris pengurus parpol, tetapi ybs tidak tahu dan tidak hadir dalam pelantikan serta membuat surat pernyataan mundur dari pengurus parpol dengan alasan lebih ingin berkonsentrasi sebagai ibu rumah tangga.

Tetapi dalam kegiatan partai, ybs ternyata aktif, hal itu dapat dibuktikan dari adanya tanda tangan ybs pada daftar hadir kegiatan partai. Kemudian pada tahun 2017, terdapat SK, ybs sebagai sekretaris parpol. Karena ada SK tersebut, pada tanggal 1 Februari 2017 ybs mengajukan pengunduran diri sebagai ASN/PNS yang SK nya baru keluar pada akhir Maret 2017.�Pada bulan April dan Mei, ybs tetap menerima gaji melalui rekening bank-nya, dimana gaji tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. �Apakah perbuatan merupakan tindak pidana? Apabila ya. Tindak pidana apa?� tanya polis itu.

�Dalam UU Kepegawaian terdapat larangan ASN menjadi anggota parpol. Begitu juga terdapat PP tentang larangan PNS menjadi anggota parpol� jawab saya. �Dalam peraturan yang ada, pelanggaran-pelanggaran tersebut dikenai sanksi adminitrasi berupa pemberhentian sebagai PNS/ASN� kata saya menjelaskan.

�Tetapi ybs pada tahun 2015 sudah menjadi pengurus parpol yang menurut ybs ia tidak tahu. Padahal tidak logis, karena ketua umum parpol adalah suaminya. Apakah suami-isteri tidak ngobrol antara satu sama lain? Juga ybs menyatakan ingin berkonsentrasi sebagai ibu rumah tangga, tetapi nyatanya ybs aktif dalam kegiatan parpol tersebut?�

�Kalau itu pasalnya lain� jawab saya �Ada Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu. Tetapi pertanyaannya, apakah surat tersebut berkualifikasi sebagai surat palsu? Dan harus ada pihak yang dirugikan� kata saya menjelaskan. �Yang lapor juga harus ketua parpol, karena ybs membuat surat yang isinya tidak benar, adanya kerugian parpol karena menandatangani daftar hadir kegiatan parpol padahal tidak hadir�.

Para polis itu kemudian berdiskusi satu sama lain, suaranya ribut, pantas mereka datang rombongan, karena mungkin dapat perintah agar perkara memenuhi unsur tindak pidana, sehingga calon bupati ini dapat ditetapkan menjadi tersangka.

�Kalau ini pak, kita khan mengutamakan pembuktian materiil. Apabila kami dapat membuktikan bahwa ybs sejak tahun 2015 itu sudah aktif sebagai anggota parpol dan ada SK nya, tetapi tetap menjadi PNS/ASN dan menerima gaji sejak tahun 2015 sampai 2017. Apabila 1 bulan sekitar Rp 8 juta dikali 24 bulan, kerugian negara sekitar Rp 192 juta. Apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi?� tanya polis itu berharap.

�Dalam aturan perbendaharaan negara, kita mengenal TPTGR. Pertama-tama mekanismenya adalah pengembalian kelebihan bayar kepada bendahara. Kalo ybs tdk mau membayar akan dapat dikualifikasikan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara. Kalau tindak pidana korupsi, maka pelakunya tidak hanya 1 orang, Kepala BKD, Sekda dan Bupati juga dapat dikualifikasikan Pasal 55 KUHP�.

�Ya, yang ini saja pak, kita pakai delik korupsi� kata polis itu kegirangan. Saya tersenyum, itu khan ranahnya Ditkrimsus, seharusnya yang memeriksa adalah Ditkrimsus. Para polis itu menyadari keterbatasan wewenangnya, akhirnya mereka berkemas-kemas dan pamit, serta akan melimpahkan perkara ke Ditkrimsus, khususnya ke Unit Tipikor. (*Konsultan Hukum dan Direktur Utama Garuda Institut)