SOLO – Jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa  menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang diminta terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Bambang Tri dan Gus Nur didakwa soal ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama karena podcast keduanya di channel YouTube Gus Nur 13 Official mengenai ijazah Jokowi.

Namun, Apriyanto Kurniawan, Jaksa dalam kasus tersebut tampaknya memang enggan menghadirkan ijazah asli Jokowi.

Menurutnya, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sudah cukup untuk pembuktian dalam kasus ini.

“Yang pertama kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Yang palsu sebelah mana? Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah Pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA,” kata Apriyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Solo.

Apriyanto mengatakan, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir itu menunjukkan adanya ijazah asli. Sebab, legalisir dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan sudah disetujui oleh kepala sekolah.

“Kalau mengejar harus asli, bagi kami alat bukti sudah cukup. Saksi dari teman sekolah, guru, kepala sekolah, sudah menjelaskan,” ujarnya.

Bukti tambahan lagi, kata Apriyanto, adalah buku induk yang di dalamnya ada identitas dan lengkap dengan nomor ijazah Jokowi. Bukti-bukti itu sudah terlampir dalam berkas perkara.

“Kami optimis kami bisa membuktikan. Tapi kami kalau hakim ada pendapat lain, monggo (silakan),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang hari ini memasuki tahapan pleidoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. Jadwal sidang dilakukan terpisah, yang mana sidang Gus Nur lebih dahulu lalu disusul sidang Bambang Tri.

Pihak Gus Nur membacakan nota pembelaan yang setebal 215 halaman. Sementara Bambang Tri hanya melakukan pembelaan secara lisan.

“Dia minta bebas dari semua dakwaan, sementara kami membuktikan pasal pertama primer UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat 1. Tapi karena ditanggapi semua, kuasa hukum sah-sah saja bahwa semua lima dakwaan tidak terbukti. Itu wajar dalam pembelaan. Tapi semua kami kembalikan ke majelis hakim,” jelas Apriyanto.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana mengatakan harusnya majelis hakim membatalkan sidang itu karena jaksa tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi. (dtc)