MESUJI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Mesuji untuk segera mengajukan tiga nama calon untuk menggantikan Sulpakar yang jabatannya berakhir pada Mei 2023.
Ketua DPRD Mesuji, Elfianah, mengatakan, usulan penjabat bupati ini paling lambat diberikan DPRD ke Kemendagri pada 6 April 2023
�Usulan nama itu akan dibahas di rapat pimpinan dan ketua fraksi,� kata Elfianah, Kamis (30/3/2023).
Namun, ia memastikan, nama yang diusulkan adalah ia yang menguasai masalah dan mengetahui daerah.
�Calon yang diusulkan juga adalah seorang yang tidak ada kepentingan politik. Tidak punya keinginan maju pilkada, baik itu keluarga, istri atau suami, dan anaknya. Sebab, kalau dia nyalon, pasti tidak fokus ngurusi rakyat. Malah bikin perpecahan dan masalah baru di Mesuji,” katanya.
Selain Sulpakar, dua pejabat bupati lainnya, yakni Pj Bupati Pringsewu dan Pj. Bupati Tulangbawang Barat akan berakhir.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pemerintah daerah dan juga Gubernur Lampung akan mengusulkan tiga nama yang akan menggantikan. Nama-nama tersebut diperbolehkan orang yang sama ataupun berbeda.
“Dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota akan mengusulkan 3 nama. Dan Gubernur juga akan mengusulkan 3 nama,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ, ada 35 Pj Bupati dan 6 Pj Walikota yang masa jabatan berakhir pada Mei termasuk 3 daerah untuk Lampung.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan amanat pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, nama daerah yang disebut dalam surat tersebut masa jabatan Pj Bupati dan Walikota berakhir pada bulan Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Berkenaan dengan hal tersebut DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 April 2023 mendatang. (lpc)