JAKARTA – Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Joko Setiono,S.H.,M.H, meminta pihak pemohon eksekusi M. Alzier Dianis Thabranie berkoordinasi dengan termohon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan Joko Setiono saat memanggil pihak pemohon Alzier dan pihak termohon kemendagri yang di wakili Tommi Allan dari Biro Hukum Kemendagri.
“Pemohon diminta untuk melaporkan ke PTUN Jakarta perkembangan tindaklanjut oleh Kemendagri. Nanti baik pihak termohon dan pemohon akan dipanggil lagi oleh pihak PTUN,” terang kuasa hukum Alzier, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. dan Amrullah, S.H.
“Kalau pihak kemendagri (termohon) belum melaksanakan permohonan pihak Alzier/pemohon, maka akan diterapkan pasal 161 UU PTUN berupa sanksi administrasi kepada kemendagri sampai dengan melaporkan kepada Presiden, bila tak mau melaksanakan putusan ini,” tambah Wiliyus.
Lantas apa sikap Kemendagri ? “Pihak Kemendagri saat itu menyatakan masih akan mempelajari kembali, karena sudah 20 tahun. Berkas-berkas akan ditelusuri kembali,” pungkas Wiliyus.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Lampung terpilih 2003-2008, M. Alzier Dianis Thabranie dan Biro Hukum Kemendagri memenuhi panggilan PTUN Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Kedatangan Alzier didampingi kuasa hukum, Amrullah dan Wiliyus Prayietno. Sementara dari pihak Biro Hukum Kemendagri dihadiri oleh Tommi Allan.
Baik Alzier maupun pihak Kemendagri di panggil PTUN Jakarta, guna menindaklanjuti Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) yang diajukan pemohon M. Alzier Dianis Thabranie. Sementara sebagai termohon eksekusi adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Alzier, Amrullah menjelaskan di pertemuan ini, pihak PTUN Jakarta meminta pihak kemendagri melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Nantinya PTUN Jakarta akan melakukan pengawasan.
“Ditunggu dalam satu minggu. Jika tidak dilaksanakan maka PTUN Jakarta akan menyurati Presiden RI,” terang Amrullah.
Seperti diketahui Surat Panggilan PTUN Jakarta nomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dilayangkan kepada pihak pemohon Alzier dan termohon Mendagri. Surat ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn.
“Intinya kami diminta hadir hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang kami ajukan,” ujar kuasa hukum Alzier, Amrullah, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan.
Sebelumnya Senin 13 Mei 2024 Alzier mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua PTUN Jakarta dengan termohon eksekusi Mendagri. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Harapannya dengan adanya permohonan eksekusi ini, Presiden Joko Widodo dapat melantik saya sebagai Gubernur Lampung yang telah terpilih secara demokratis. Ini demi tegaknya konstitusi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Alzier, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Alzier, sebagai warga negara, dia sudah sangat dirugikan oleh pemerintahan era Megawati yang tidak melantiknya sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Padahal putusan pengadilan sudah inckrah.
“Bayangkan, saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin meniadakan Pilkada Lampung 2024 dan melantik saya sebagai Gubernur Lampung Periode 2024-2029,” pinta Alzier lagi.
Dilanjutkan Alzier, bila Presiden melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung periode 2024-2029, maka anggaran Pilgub Lampung tahun 2024 sebesar Rp763 miliar, nantinya dapat digunakan untuk membangun insfrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten/Kota di Lampung. “Hal ini justru dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung,” tegas Alzier lagi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diketahui telah memenangkan Gubernur Lampung terpilih, M. Alzier Dianis Thabranie. Awalnya Alzier menggugat dua SK Mendagri yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Dan SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung. Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih, dibatalkan. Kemudian dilakukan pengocokan atau pemilihan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu.
Merasa dizalimi, Alzier mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah. PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya. Merasa tidak puas, Mendagri mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan PT.TUN No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan Alzier. Merasa tidak puas kembali, Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005 lalu, putusan kasasi kembali dimenangkan Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.
“Sekali lagi saya hanya ingin hukum dipatuhi dan kedaulatan rakyat dijalankan. Untuk itu, kini saya mohon Presiden Joko Widodo mengesahkan hak politik dengan melantik saya sebagai Gubernur Lampung. Dimana hingga kini putusan Mahkamah Agung Nomor 437 tahun 2004 sudah berkuatan hukum tetap dan memenangkan gugatan saya, namun belum dijalankan. Kini saatnya Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dapat menegakan supremasi hukum. Karena negara kita negara hukum,” tutur Alzier.
Sementara itu, kuasa hukum Alzier, Amrullah menjelaskan untuk tahap awal pihaknya mengajukan permohonan aanmaning (teguran). Tujuannya agar Mendagri mencabut SK Mendagri yang mencabut surat keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih. Selanjutnya setelah dicabut, maka Mendagri nantinya bakal meneruskan SK DPRD Lampung ke Presiden untuk segera disyahkan dan melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.
“Kami mengajukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tentang penegakan hukum dan kepastian hukum. Bukan bermain politik. Jelas dan tegas surat keputusan DPRD Lampung tentang terpilihnya M.Alzier Dianis Thabranie sebagai gubernur Lampung masih hidup dan dapat dieksekusi kapan saja oleh PTUN, sepanjang belum dilaksanakan oleh termohon eksekusi yakni presiden Ri melalui Mendagri. Kekosongan kursi Gubernur Lampung sejak ditinggal Arinal Junaidi yang masa jabatannya segera berakhir adalah momen tepat bagi Presiden Jokowi untuk melakukan pengesahan SK DPRD Lampung tentang Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih,” pungkasnya. (red)