JAKARTA � Pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan melakukan penyetopan pembelian minyak goreng. �Jika ancaman ini menjadi kenyataan, maka minyak goreng di toko ritel langka.

Ancaman pengusaha minyak muncul sebagai buntut dari kekecewaan pada adalah pemerintah yang tak kunjung membayar utang Rp 344 miliar dari hasil pengadaan minyak goreng lewat program satu harga pada 2022. Utang itu muncul karena ada selisih harga minyak goreng yang dijual toko-toko ritel.

Selisih harga inilah yang seharusnya dibayarkan pemerintah, namun tak kunjung terwujud dan hingga kini masih dalam pembahasan.

Terkait pembahasan tersebut, pengusaha mengatakan telah mendapatkan undangan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada pekan depan. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey.

“Kami dengar kabar oleh Dirjen PDN Kemendag, rencana di minggu depan antara Senin atau Selasa,” ujar dia dilansir detikcom, Jumat (25/8/2023).

Terkait ancaman pemotongan tagihan kepada produsen minyak goreng, Roy mengatakan sudah dilakukan satu ritel yakni Ramayana. Pemotongan tagihan ini adalah saat ritel tidak penuh membayar kontrak pembelian minyak goreng kepada produsen saat ini.

Hal itu dilakukan sebagai ganti karena sampai saat ini pergantian selisih harga rafaksi belum dibayarkan pemerintah. Alur pembayaran selisih harga itu sendiri, dari pemerintah ke produsen lalu kemudian diganti ke peritel.

“Saya sudah mendengar dari anggota Aprindo yang memotong tagihan, Ramayana. Yang lain saya belum mendapatkan report,” lanjutnya.

Ada lima langkah yang akan dilakukan Aprindo dan pengusaha ritel, posisi akhir Aprindo follow up kepada melalui kantor Kemenkopolhukam kepada Kementerian Perdagangan, pemotongan tagihan kepada distributor/supplier migor oleh perusahaan peritel kepada distributor migor,

Ketiga, pengurangan Pembelian Migor bila penyelesaian Rafaksi belum selesal dari perusahaan peritel kepada distributor migor. Keempat, penghentian pembelian migor oleh perusahaan peritel kepada distributor Migor saat sama sekali tidak ada kepastian. Kelima gugatan hukum ke PTUN melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo.

Terkait pertemuan antara Kemendag dan Aprindo juga telah dikatakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Pertemuan itu disebut akan membahas terkait komunikasi agar tidak melakukan pengurangan pasokan atau menghentikan pembelian minyak goreng yang berujung kelangkaan.

“Untuk antisipasi potensi kelangkaan minyak goreng bila peritel menghentikan pembelian, Kemendag akan berkomunikasi kembali dengan Aprindo, dijadwalkan minggu depan ini sesuai kesepakatan,” jelasnya. (dtc)