LAMPUNG – Polda Lampung membongkar dua gudang yang diduga menjadi tempat pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. Ada 8,9 ton BBM yang diamankan sebagai barang bukti.
Kabid humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pemalsuan BBM tersebut dilakukan dengan mencampurkan Pertalite dengan zat kimia pewarna tekstil. Lalu dijual menjadi Pertamax.
Kombes Umi menjelaskan, dua gudang tersebut merupakan milik W (41). Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan keterangan saksi T(70) dan JW.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Dan Supra Fit,” ujar Kombes Umi Fadilah, Jumat (25/8).
Apabila terbukti, kata Kombes Umi, pelaku akan dapat dikenakan Pasal 54 Juncto 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (rmc)