DENPASAR � Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Harijanto Karjadi. Sang pengusaha dinyatakan terbukti bersalah memalsukan akta terkait bisnis dengan pengusaha Tomy Winata (TW).
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.
TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan TW membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.
Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Pengalihan saham itu dilakukan dengan memalsukan sejumlah akta otentik. Merasa dirugikan, TW mempolisikan Harijanto Karjadi.
“Menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi.
Selain vonis dua tahun penjara, Hakim juga mewajibkan Harijanto membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan perintah tetap ditahan. Putusan ini 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. (dtc)