JAKARTA – Usai melaporkan Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.IK dan Kanit Tipidter krimsus Polda Bengkulu AKP Khoiril Akbar, S.IK ke Kadivpropam Polri, Kamis (12/12/2019),
Law Firm SAC and Partner juga bakal melaporkan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi ke Bareskrim dan mengajukan Praperadilan terhadap Kapolri.
”Soal waktu, tunggu pekan depan. Berkas sudah kita susun, tinggal kita laporkan. Karena kami menilai sikap tidak profesional dan melanggar hukum. Untuk Kapolri kita gugat ke PN JAKSEL akibat kerugian materiel dan immaterial yang telah dialami oleh klien kami” terang Amrullah, S.H, mewakili kantor pengacara Law Firm SAC and Partner, dalam rilis yang diterima redaksi BE1 Lampung
Amrullah menerangkan, asal muasal laporam dimulai dari 14 April 2015 ketika PT. Beringin Sakti Segara Mas dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Yunus telah menjual Lahan Perkebunan kepada PT. Andalanutama Dinamis Karya seluas 25 hektare.
Kemudian, pada 15 April 2015 PT. Beringin Sakti Segara Mas telah menjual kembali lahan perkebunan kepada PT. Andalanutama Dinamis Karya seluas 65 hektare atau total seluas 90 hektare.
”Bahwa ternyata lahan yang dijual cuma ada atau diperkirakan hanya seluas 65 hektare, yang oleh karenanya sesuai dengan perjanjian lisan, jika tanah yang diukur tidak sesuai maka yang dibayar adalah tanah yang ada saja,” papar Amrullah.
Dan ternyata, Muhammad Yunus tidak melakukan pengukuran justru melakukan gugatan pembatalan jual-beli ke Pengadilan Negeri Arga Makmur guna melakukan pembatalan jual-beli lahan perkebunan.
Akhirnya, proses sidang pun terjadi. Tepat pada 12 November 2018 Putusan Perkara Perdata Nomor:06/Pdt.G/2018/PN. Agm. Pegadilan Negeri Arga Makmur menyatakan jika Gugatan Muhammad Yunus dikabulkan sebagian dan menyatakan PT. Andalanutama Dinamis Karya telah melakukan Wanprestasi dan dihukum membayar sisa transaksi.
”Baik Pengadilan Negeri Agra Makmur dan Pengadilan Tinggi setempat menolak pembatalan surat perjanjian surat tersebut. Tolong digarisbawahi, perjanjian sah dan tidak dibatalkan,” tegasnya.
Nah, setelah ada putusan dari PN Arga Makmur, pada 8 Oktober 2019. Aparat Polda Bengkulu, mengundang Direktur Utama PT. Andalanutama Dinamis Karya guna didengar keterangan dan dokumen dengan dugaan telah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sebagaimana Surat Permintaan Keterangan Dan Dokumen Nomor: K/1034/X/2019/Dit Reskrimsus Tanggal 08 Oktober 2019.
Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/841/VIII/2019/Polda Bengkulu/31 Agustus 2019. ”Dari sini sudah muncul keanehan. Jelas dan tegas jika permasalahan antara PT. Beringin Sakti Segara Mas dengan PT. Andalanutama Dinamis Karya adalah Sengketa Perdata dan bukan tindak pidana ilegal agro dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan,” papar Amrullah.
Menariknya lagi, sambung Amrullah ada penyitaan yang dilakukan oleh Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Bengkulu. Padahal ini dinilai Amrullah belum perlu untuk dilakukan, selain perkara masih dalam tingkat lidik, penyitaan juga tidak dapat dilakukan terhadap hasil panen melainkan semestinya penyitaan dilakukan terhadap areal kebun yang diduga tanpa izin (Ilegal Agro, red).
”Ini sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sehingga kedua belah pihak yang bersengketa tidak melakukan kegiatan di dalam kebun atau masuk ke dalam kebun,” terangnya.
Bahwa dalam penyelidikannya pada tanggal 25 Oktober 2019 Kasubdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.IK. diduga telah membawa hasil panen (Tandan Buah Segar Kelapa Sawit) Sebanyak 20 ton dan lalu menjualnya ke Pabrik PT. Agra Sawitindo di Bengkulu Tengah seharga perkilo Rp1.595 per kilo atau total sebesar Rp31.900.000. (smd)