JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan perusakan yang semakin parah di Pulau Tegal Mas. Karena itu, komisi anti rasuah ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup
�Belum lama ini, (KPK) bertemu dengan Direktur Penegakan Hukum Kehutanan LH Pak Roy (Ridho Sani),� kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dilansir rmol.com.
�Saya masih menunggu laporan dari Tim Korwil seperti apa follow up-nya, ini belum update saya harus chek dulu,� kata Saut Situmorang.
Saut juga minta bersabar atas proses kasus tersebut. �Tunggu lah ya. Terimakasih sudah mengawalnya,� ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pada 10 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Surat tersebut dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka BPN.
�Kami minta saudara untuk mengakselesari penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dan melaporkanya kepada KPK,� ujar Agus Rahardjo.
Seperti diketahui, akselerasi penegakan hukum yang dimaksud KPK karena adanya pelanggaran hukum di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung. Kedua lokasi terletak di Desa Gebang dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
�KPK sudah mengirim surat ke Kementerian LHK, ATR/BPN, dan KKP untuk akselerasi proses penegakan hukum pelanggaran pesisir dan pulau-pulau kecil di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran,� ujar Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II Dian Patria.
Dian Patria mengatakan temuan pelanggaran berdasarkan hasil koordinasi, supervisi, dan monitoring oleh KPK bersama sejumlah kementerian yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pemprov Lampung, dan Pemkab Pesawaran.
Sebelumnya, KPK telah mensupervisi penyegelan kedua kawasan oleh ketiga kementerian tersebut di Pulau Tegal Mas dan Dermaga Penyeberangan di Pantai Ringgung, Agustus lalu.
Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada tanggal 16-19 Maret 2019.
Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan turunnya KLHK dan KKP ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.
Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian Utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).
Bentuk dugaan pelanggaran lainnya antara lain terkait dengan tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi; tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012); perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009); menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031.
Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.
Dalam siaran pers itu, juga disampaikan terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas. Tim menemukan sejumlah fakta bahwa penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka bermaksud mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.
Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove di sepanjang pantai Pulau Tegal. (rmc)