Jakarta�- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Artinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.
Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.
“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).
“Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan.
Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.
Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.(net)