JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan usai melakukan pemeriksaan terhadap 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Yang menarik, salah satu yang ikut ditahan adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Achmad Fauzi menjadi salah satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK ada 93 pegawai yang terlibat. 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.
Dewas KPK juga masih akan melakukan sidang etik kepada tiga orang yang dianggap sebagai ‘bos’ pungli rutan. Tiga ‘bos’ itu terdiri dari mantan karutan hingga koordinator kamtib Rutan KPK. (dtik)