MENCUATNYA ketidakberesan dalam praktek perkuliahan di kampus Institut Agama Islam (IAI) An-Nur harusnya menjadi perhatian kita semua. Karenanya sudah semestinya pihak Polda Lampung melakukan berbagai langkah hukum dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan �praktek kotor� perkuliahan di kampus tersebut.
Ini penting sebelum terlambat. Jangan setelah timbul korban serta eskalasi dinamika dan keresahan dimasyarakat meningkat terlebih dahulu, baru penyidik akan mengambil langkah hukum terhadap praktek di kampus yang terletak di Jl. Pesantren, Sidoharjo,� Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) itu.
Hal ini sangat mendesak. Sebab bila dibiarkan tak mustahil persoalan ini dapat menghancurkan citra dan kredibilitas dunia pendidikan Lampung. Dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan mutu lembaga pendidikan yang ada di Provinsi Lampung, dinilai sangat memprihatinkan. Sehingga nantinya para orangtua akan enggan untuk memasukkan putra-putrinya guna menimba ilmu di berbagai universitas atau lembaga pendidikan yang ada.
Selain itu, pihak terkait juga harus peduli. Asosiasi Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Agama Islam serta berbagai pihak yang berkompeten juga harus mengambil langkah tegas dan cepat investigasi.
Bila benar bekukan dan blacklist keberadaan kampus tersebut. Sekali lagi Ini penting. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Dimana hanya karena ada satu-dua lembaga perguruan tinggi/lembaga pendidikan yang curang, namun justru malah bisa menghancurkan kepercayaan dan kridibiltas lembaga pendidikan lainnya.(wassalam)