Buchori Muzzamil

GERAKAN tagar #2019GantiPresiden semakin hari semakin menggelinding. Jika beberapa waktu lalu, tagar ini hanya bisa ditemui di media sosial, kini gerakan tersebut terus berkembang menjadi gerakan massa. Dimana-mana, diacara tentu, mulai marak sosialisasi tagar ini. Misalnya dijumpai di ajang jalan sehat dan sebagainya.

Tentunya pihak yang kontra dengan tagar ini, yakni para pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu kebakaran �jenggot�. Atau melakukan upaya �konfrontatif� yang justru malah bisa mengganggu dan merugikan kedamaian bangsa ini.

Mengapa ? Sebab gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang sah. Dia merupakan aksi legal dan konstitusional.

Apalagi gerakan ini merupakan aksi pembentukan opini. Dan yang namanya opini dia harus dilawan dengan opini pula. Sudah selayaknya para pendukung Jokowi menciptakan tagar kreatif yang baru dan segar guna membendung atau melawan gerakan #2019GantiPresiden.

Dengan demikian esensi gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan sehat dan cerdas yang sangat baik bagi demokrasi. Berkompetisi yang lebih substantif, yaitu dengan berkompetisi gagasan guna menyelesaikan problema bangsa.

Untuk itu, sudah semestinya aparat penegak hukum seperti jajaran Polri, tidak perlu �ikut-ikutan�. Misalnya dengan melarang atau membendung gerakan #2019GantiPresiden.

Cukup mereka netral dan berada ditengah. Awasi saja. Jika memang terbukti ada pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum tangkap. Baik yang menyebarkan gerakan #2019GantiPresiden. Atau sebaliknya.

Itulah fungsi polisi. Untuk melindungi seluruh, sekali lagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya untuk sekelompok atau golongan tertentu.(wassalam)