Buchori Muzzamil

ADANYA sindiran agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung perlu studi banding ke Kota Pare-Pare, harusnya bisa menjadi renungan. Dimana kedua lembaga tersebut harusnya bisa menunjukkan “tajinya” dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi yang sangat kita cintai ini. Khususnya perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 secara jujur dan adil.

Di Kota Pare-Pare, KPU disana berani mendiskualifikasi pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim atas rekomendasi Panwaslu setempat. Bandingkan dengan KPU dan Bawaslu Lampung disini.

Meski banyak sekali berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon yang ikut pilkada serentak, namun terkesan “didiamkan”. Mulai dari keterlibatan “perusahaan” besar yang diduga membiayai paslon tertentu dimana hal ini sudah menjadi “rahasia umum” bagi seluruh mata publik di Lampung.

Lalu maraknya bagi-bagi “uang” dan “sembako” di tengah masyarakat. Dan terakhir adanya mobilisasi kepala kampung (kakam) oleh salahsatu paslon yang secara terang-terangan tampak di depan mata, seperti pertemuan di beberapa hotel mewah.

Karenanya disisa waktu menjelang pemilihan 27 Juni 2018 ini, kita hanya bisa berdoa. Semoga KPU dan Bawaslu senantiasa di berikan hidayah dan kekuatan, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal pesta demokrasi di Lampung.

Jika tidak, kita doakan saja, semoga azab Allah tidak menimpa kita semua. Dimana Lampung diberikan pemimpin yang tidak amanah dan kridibel. Dimana terpilih pemimpin yang lebih mengutamakan kepentingan “mereka” daripada “kita”.

Dan ini terjadi lantaran lemahnya kinerja dan pengawasan oleh penyelenggara pemilu, yang diberi amanah oleh rakyat dan negara untuk seharusnya menjaga agar hal itu tidak terjadi. (wassalam)