BANDAR LAMPUNG � �Seorang warga binaan LP Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung berinsial RF (17), meninggal dunia dengan banyak luka lebam di tubuhnya. Keluarga curiga dan menduga ia tewas karena kekerasan di dalam penjara.

Nira Oktasari (30), kakak korban, mendengar cerita dari adiknya sering mendapat penganiayaan di dalam tahanan.

Kata dia, selama 45 hari menjalani hukuman, RF selalu trauma dan selalu memegangi kepalanya.

“Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia ini adik saya ini selalu digebukin terus di dalam lapas,” kata Nira.

Saat kondisi sedang sakit dan sekarat, Nira mengatakan, sipir hanya memberitahukan bahwa adiknya hanya sakit panas dalam.

Namun saat dicek di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) setelah meningal dunia pukul 17.00 WIB, keluarga mendapati banyak luka di tubuh korban.

“Pada gigi graham itu merah seperti disogok. Sebelum meninggal memang korban ini tidak bisa ngomong,” kata Nira.

Nira mengungkapkan kondisi seluruh badan korban mengalami kekerasan fisik, seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.

Padahal, Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak tersebut.

“Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja,” kata Nira.

Ia menduga korban dikeroyok oleh sesama tahanan.� Saat dibesuk sepekan lalu, sang adik mengaku ada empat tahanan di dalam satu selnya.

Ibu korban, Rosilawati (57) membenarkan anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Sementara Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi membantah penyebab kematian RF karena penganiayaan sesama narapidana.

“Tidak benar, tidak ada unsur penganiayaan,” ujar Farid,seperti dilansir lampost.co, Rabu (13/7).

Farid menyebut kematian RF dikarenakan sakit yang dideritanya, meski tak disebutkan sakit yang dialami RF. “Sakit,” singkatnya

RF merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman karena kenakalan remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kakanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi mengaku akan membuat tim untuk memeriksa kasus ini.

Tim serupa juga dibentuk oleh LPKA Lapas II A Lampung.

“Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami,” kata Farid.

�Saat ini sedang diproses dan kalau terbukti ada hal terkait penganiayaan atau hal lainnya maka akan diserahkan kepada polisi,� tambahnya.