METRO – Satuan narkoba Polres Metro mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang hendak bertransaksi di halaman Masjid Taqwa Kota Metro, Rabu (17/7/19) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat hendak bertransaksi sekira pukul 14.00 WIB.
“Sekira pukul 3 siang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Mereka kami bekuk di Jl. Jendral Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat tepatnya di halaman parkir Masjid Taqwa,” terang Kasat kepada awak media, Kamis (18/7/2019).
Dari kedua tersangka yang bukan merupakan warga Metro tersebut, seorang diantaranya masih berstatus mahasiswa.
“Identitas tersangka yaitu berinisial EPP (24) warga Kel. Sukajadi Kec. Pucung Kab. Tanggamus dan SUA (25) yang berstatus mahasiswa dan merupakan warga Pekon Gumuk Mas RT 008 RW 003 Kel. Gumuk Mas Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu,” ungkap AKP Fredy.
Ia juga menjabarkan, kronologis penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan. Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti satu paket narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus kotak rokok yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dan 1 buah gulungan kertas koran yang didalamnya berisi pipa kaca pirex,” jelasnya.
Tak lupa AKP Fredy juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Peran mereka sementara sebagai kurir yang membawa paket sabu dengan berat sekitar 0,5 gram atau stengah ji, diperkirakan seharga Rp500 Ribu. Kita sudah mengantongi identitas pemasoknya, dari wilayah Pagelaran Pugung Kabupaten Tanggamus,” tandasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan kaca Pirex, polisi juga mengamankan satu kendaraan bermotor dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut keduanya diamankan di Mapolres Metro. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)