METRO – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro menangkap tiga orang yang diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba di Bumi Sai Wawai, Kamis (18/10/2018) kemarin.

Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra Parina menyebutkan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 338-A / X / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 18 Oktober 2018.

“Iya mereka ini merupakan sindikat pengedar narkoba yang beraksi di Kota Metro. Mereka kita amankan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, sekira Pukul 16.30 WIB di Jl. Tangkil Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat,” ucap Kasat Narkoba kepada awak media, Jum’at (19/10/2018).

AKP Fredy juga mengungkapkan, ketiga bandar tersebut bukanlah warga Metro melainkan warga kabupaten tetangga.

“Mereka masing-masing berinisial MY seorang pria asal Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, kemudian HE pria yang berprofesi sebagai petani ini merupakan warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Dan yang terakhir pria berinisial JO juga merupakan warga Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.

AKP Fredy juga menjelaskan bahwa proses penangkapan yang dipimpinnya tersebut berawal dari ditangkapnya MY.

“Saat kita berhasil mengamankan Satu orang laki-laki dengan inisial MY di Jalan Yosudarso Kelurahan, Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya tersangka ini namun tidak di temukan barang bukti apapun. Lalu di lakukan pengembangan di kosan tersangka yang beralamatkan di Jalan Tangkil Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat dan di kosan tersebut telah terdapat Dua orang laki-laki berinisial HE dan JO yang pada saat itu dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat penggeledahan petugas menemukan sedikitnya tiga paket sabu ukuran besar dan sedang serta ratusan plastik klip bening kosong yang diduga akan digunakan tersangka untuk mengedarkan paket hemat sabu.

“Kita tetemukan barang berupa Satu buah kotak rokok merk Forte yang di dalamnya berisi satu plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dan satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, serta Satu buah plastik klip bening ukuran kecil bekas berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian satu pack plastik klip bening ukuran kecil kosong sejumlah 103 bungkus,” bebernya.(Arby)