TANGGAMUS -Tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka bernama Zulqornain (42), Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) warga Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Tersangka Zulqornain diringkus anggota Satres Narkoba Polres Tanggamus sebelum dapat mengedarkan barang haram tersebut. Sementara dua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan peredaran Narkoba di Pekon setempat.

Saat meringkus Zulqornain, polisi juga mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar. Yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Putih Doh terdapat peredaran gelap Narkoba.

“Berawal dari penangkapan Zulqornain, pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 pukul 13.30 Wib. Kemudian juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya di TKP berbeda namun masih di Pekon Putih Doh,” katanya didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio, Selasa (18/03/2019) sore.

Menurut Iptu Anton, untuk tersangka Zulqornain diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuh Balak. Yang mana dari keterangan tersangka, barang haram itu didapatnya dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu.

“Barang dari rekannya yang berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Iptu. Anton menambahkan, untuk saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Zulqornain akan dijerat pasal 114, tersangka Zarkasih dan Rozikil Anwar dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, untuk pasal 112 maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Ahmad/Heri)