METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro merilis ancaman hukuman penjara yang menanti tersangka Ari Saputra (23) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menjelaskan, upaya kepolisian dalam mengungkap pelaku telah membuahkan hasil. Tersangka yang merupakan warga desa Purwoadi Kec. Trimurjo itu terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. Hukuman tersebut masih ditambah dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 365 dan 285 ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres kepada awak media dalam konferensi Pers yang berlangsung di halaman ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro, Senin (13/1/2020).
Kapolres mengungkapkan bahwa motif pelaku sebenarnya bukan untuk memperkosa, melainkan untuk mencuri barang milik korban.
“Sebenarnya motif pelaku hanya akan mengambil barang-barang yang dibawa korban saja. Tetapi dalam situasi yang berkembang ternyata tersangka melakukan pemerkosaan, karena kondisi si mawar (nama samaran, Red) ini cantik, kemudian juga mungkin dalam keadaan yang tidak berdaya sehingga yang bersangkutan hasratnya timbul,” beber Kapolres.
Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka.
“Sejauh ini hanya satu TKP di metro, dan kami masih melakukan pendalaman. Sejauh ini belum ada keterlibatan yang lain tersangka mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sendiri,” tandasnya.
Diketahui, dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian yang dikenakan tersangka dan korban hingga telpon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa kabur tersangka. (Arby)