TUBABA —-Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku Curanmor R2.

RS (23) ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/190/IX/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 11 September 2023, atas nama Retno Puspitasari tanggal 05 September 2023.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H membenarkan penangkapan tersebut

�Benar bahwa telah diungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R2 sebanyak 1 (satu) orang. Hasil kerja keras Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barati,” katanya, Rabu (13/9).

“Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam kesungguhan serta keseriusan dalam pengungkapan kasus curat dan curanmor diwilayah Tulang Bawang Barat, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, � ujarnya.

Kasat menjelaskan, pelaku yang ditangkap inisial RS (24), buruh, warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (humas)