TUBABA -Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.
Pelaku curat ini berinisial JKS� (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulangbawang Udik, Kab. Tulangbawang Barat.
Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan, awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulangbawang Udik telah terjadi kasus curanmor yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal.
Pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat Street warna Silver yang diparkirkan korban di teras depan rumah.
Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar. Tapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut, ada 2 orang saksi yang melihat, yakni Maryana dan Viatri Devinina . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut
Berbekal laporan dari korban dan skasi, Tim Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS.
Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (humas)