TUBABA –Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menikam isterinya sendiri dengan obeng karena tak terima digugat cerai.

Pelaku Supriyadi (39) ditangkap dengan sangkaan melakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).

“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 17.30 Wib pada saat korban berwudhu hendak sholat, lalu datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik lehernya dan kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng dibagian wajah berkali-kali.

Akibatnya, wajah korban mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Atas dasar Laporan tersebut Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat,” jelas AKP Dailami.

Pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB, polisi mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat. KemudianTim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi.

“Dalam introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya. (humas)