LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 1.215 botol Minuman Keras (Miras) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel).
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel AKBP Edy Purnomo yang didampingi Forkopimda setempat. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Korpri Komplek Pemda Lamsel, pagi tadi (19/12).
Berdasarkan pantauan, tak ada satu botol miras yang tersisa saat dilakukan pemusnahan dengan menggunakan mesin slender. Bahkan, botol-botol miras itu dilindas hingga hancur.
Diketahui, ribuan botol miras itu adalah hasil sitaan polisi 10 hari selama operasi Cempaka Krakatau tahun 2019 di wilayah hukum Polres Lamsel.
“Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan penyakit masyarakat yang ada di Lamsel akan terus menurun sampai dengan hilang,” kata AKBP Edy sebelum menghancurkan botol miras.
Berdasarkan data yang dihimpun, selain ribuan botol miras, dalam operasi cempaka krakatau 2019, Korp Bhayangkara ini juga berhasil menyita sabu, ganja dan extacy yang telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin (18/12).(Doy)